Kontrak Kerja Habis Dapat Pesangon. Apalagi perusahaan tidak pernah memberikan teguran lisan maupun surat peringatan tertulis dan karyawan tidak melakukan pelanggaran berat. Setelah itu, hubungan kerja akan berakhir secara otomatis begitu masa kontrak PKWT tersebut juga berakhir.
Karyawan kontrak tiba-tiba alami pemutusan hubungan kerja sebelum berakhirnya masa kontrak kerja, pasti sangat terkejut. Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan. Apalagi perusahaan tidak pernah memberikan teguran lisan maupun surat peringatan tertulis dan karyawan tidak melakukan pelanggaran berat.
Karyawan juga tidak mendapatkan Uang Pisah.
Perbedaan hitungan pesangon resign dan PHK sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
Mendapat pesangon PHK karena menjadi korban pemutusan hubungan kerja tentu hal yang sangat menyakitkan. Umumnya uang pesangon diberikan ketika memasuki masa pensiun dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. Satu hal yang wajib Anda ketahui adalah bahwa karyawan kontrak tidak mendapat uang pesangon ketika mereka sudah selesai atau telah habis masa kerjanya.