Kontrak Kerja Jangka Waktu Tertentu. Dilakukannya pemutusan hubungan kerja oleh PIHAK PERTAMA. Bagaimana jika karyawan kontrak mengundurkan diri saat jangka waktu PKWT belum berakhir?
Sebaiknya Anda juga mengetahui hari libur yang umum dan yang disesuaikan dengan jadwal. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang biasa dikenal dengan sistem kerja kontrak bukanlah barang baru dalam praktik hubungan ketenagakerjaan di Indonesia. Contoh surat kontrak kerja yang sering diterapkan di Indonesia adalah Perjanjian Kerja Waktu Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, ada dua jenis kontrak kerja: PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Mulai dan jangka waktu berlakunya kontrak kerja.
Apabila PIHAK KEDUA tidak membayar selama jangka waktu tertentu yang dijanjikan, maka PIHAK PERTAMA akan mengadakan lelang barang, tanpa meminta.
Dalam PKWT tidak dikenal adanya masa percobaan kerja.
Karyawan kontrak dapat diikat perjanjian maksimal selama dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu maksimal satu tahun. Karyawan baru biasanya tidak diperbolehkan meminta perubahan jam kerja sampai jangka waktu tertentu. PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon, uang jasa, atau ganti kerugian apapun kepada PIHAK KEDUA setelah berakhirnya masa kerja untuk waktu tertentu (kontrak).