Kontrak Kerja Waktu Tidak Tertentu. Tidak heran jika banyak yang menganggap bahwa karyawan merupakan aset bagi perusahaan yang dapat dijadikan. Untuk waktu tertentu ( kontrak ).
Pada umumnya, pihak perusahaan akan memberikan kontrak di hari pertama calon karyawan bekerja. Kontrak kerja adalah suatu perjanjian di antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban. Karyawan kontrak merupakan karyawan yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan pihak perusahaan.
Istilah PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu pasti sudah tak asing lagi di telinga para HR yang menangani rekrutmen serta kompensasi dan benefit.
PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian di antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban. Apabila pengusaha ingin melakukan perpanjangan kontrak, maka pengusaha wajib memberitahukan maksud. Kontrak perjanjian kerja kerja waktu tertentu.