Kontrak Kerja Yang Tidak Sah. Kontrak kerja atau perjanjian kerja sebenarnya bisa dilakukan secara tertulis atau lisan. Pasalnya, kontrak kerja yang telah dituliskan sebagai perjanjian hitam diatas putih merupakan hal yang sangat penting, terutama bagi dunia kerja maupun bagi pihak perusahaan.
Kebebasan yang dijunjung di antaranya, kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, kebebasan melakukan perjanjian dengan siapa saja. Segala perselisihan yang ditimbulkan oleh perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah, dan apabila tidak selesai dengan jalan musyawarah, maka akan menyelesaikannya melalui Pengadilan. Bagaimana membuat kontrak kerja yang memenuhi syarat?
Pada dasarnya, syarat sah kontrak kerja tidak berbeda dengan syarat sah perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Ada saja yang ada di dalamnya?
Syarat sah perjanjian kerja yang terakhir, pekerjaan yang diberikan tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan. Pasalnya, kontrak kerja yang telah dituliskan sebagai perjanjian hitam diatas putih merupakan hal yang sangat penting, terutama bagi dunia kerja maupun bagi pihak perusahaan. Kebebasan yang dijunjung di antaranya, kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, kebebasan melakukan perjanjian dengan siapa saja.